Arsip Blog

Kamis, 05 Desember 2013

22 Sifat Buruk Yahudi Dalam Al -Quran

22 Sifat Buruk Yahudi Dalam Al -Quran 



Dalam Al-Quran, sudah demikian jelas sedikitnya disebutkan 22 sifat buruk bangsa Yahudi. Apa saja? 
Berikut di bawah ini

1. Keras hati dan zalim (Al-Baqarah:75,91,93,120,145,170; An-Nisa:160; Al-Maidah:41) 

2. Kebanyakan fasik dan sedikit beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala (Ali Imran:110; An-Nisa:55) 

3. Musuh yang paling bahaya bagi orang-orang Islam (Al-Maidah:82) 

4. Amat mengetahui kekuatan dan kelemahan orang-orang Islam seperti mereka mengenal anak mereka sendiri (Al-An’am:20) 

5. Mengubah dan memutarbalikkan kebenaran (Al-Baqarah:75,91,101,140,145,211; Ali Imron:71,78; An-Nisa:46; Al-Maidah:41) 

6. Menyembunyikan bukti kebenaran (Al-Baqarah:76,101,120,146; Ali Imron:71) 

7. Hanya menerima perkara-perkara atau kebenaran yang dapat memenuhi cita rasa atau nafsu mereka (Al-Baqarah:87,101,120,146; Al-Maidah:41) 

8. Ingkar dan tidak dapat menerima keterangan dan kebenaran AlQuran (Al-Baqarah:91,99; Ali Imron:70)

9. Memekakkan telinga kepada seruan kebenaran, membisukan diri untuk mengucapkan perkara yang benar, membutakan mata terhadap bukti kebenaran dan tidak menggunakan akal untuk menimbangkan kebenaran (Al-Baqarah:171) 

10. Mencampuradukkan yang benar dan yang salah, yang hak dan yang batil (Ali Imran:71) 

11. Berpura-pura mendukung orang Islam tetapi apabila ada di belakang orang-orang Islam, mereka mengutuk dengan sekeras-kerasnya (Al-Baqarah:76; Ali Imran:72,119) 

12. Hati meraka sudah tertutup akan Islam kerana dilaknat oleh Allah SWT yang disebabkan oleh kekufuran mereka sendiri (Al-Baqarah:88,120,145,146) 

13. Kuat berpegang pada rasa kebangsaan mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang istimewa yang dipilih oleh Tuhan dan menyakini agama yang selain daripada Yahudi adalah salah (Al-Baqarah:94,111,113,120,135,145; Al-Maidah:18) 

14. Tidak akan ada kebaikan untuk seluruh manusia jika mereka memimpin (An-Nisa:53)

15. Tidak suka, dengki, iri hati terhadap orang-orang Islam (Al-Baqarah:90,105,109,120)

16. Mencintai kemewahan dan kehidupan dunia, bersifat tamak dan rakus, menginginkan umur yang panjang dan mengejar kesenangan serta takut akan kematian (Al-Baqarah:90,95,96,212)

17. Berkata bohong, mengingkari janji dan melampaui batas (Al-Baqarah:100,246,249 Ali Imran:183,184; An-Nisa:46)

18. Berlindung di balik mulut yang manis dan perkataan yang baik (Al-Baqarah:204,246; Ali Imron:72; An-Nisa:46)

19. Mengada-ada perkara-perkara dusta dan suka kepada perkara-perkara dusta (Ali Imran:24,94,183,184; Al-Maidah:41)

20. Berlaku sombong dan memandang rendah terhadap orang-orang Islam (Al-Baqarah:206,212,247)

21. Tidak amanah dan memakan hak orang lain dengan cara yang salah (Ali Imran:75,76; At-Taubah:34)

22. Selalu melakukan kerusakan dan menganjurkan peperangan (Ali Imran:64)

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal


Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?
Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil.
Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.
Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Membuka Jualan Di Saat Perayaan Orang Kafir
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
1- Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal.
2- Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al Munajjid)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”
Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.
Hanya Allah yang memberi taufik pada kaum muslimin untuk tidak turut serta dalam perayaan non muslim.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Hukum Ikut Merayakan NATAL


HUKUM_IKUT_PERAYAAN_NATAL‬

 
Soal:
Sebagian kaum Muslimin ikut serta dalam perayaan Natal.
Apa nasihat Anda?

Jawab:
▬▬▬
Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan Yahudi, Nasrani, atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka, bahkan harus ditinggalkannya, sebab :
▬ barangsiapa menyerupai suatu kaum
▬▬ maka dia termasuk golongan mereka.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita agar :
▬ tidak menyerupai mereka
▬▬ atau mengikuti jejak mereka.

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk :
▬ mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apa pun
▬▬ karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat.

Tidak boleh ikut :
▬ bergabung dengan mereka,
▬ tolong-menolong dengan mereka
▬ atau membantu mereka dengan bentuk apa pun baik sekadar dengan teh, kopi, atau piring dan sejenisnya,

karena
Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Ma'idah [5]: 2)

Ikut serta dengan orang kafir dalam perayaan mereka berarti tolong-menolong dalam dosa.[]

Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 6/308
Disalin dari Majalah al-Furqon No.142 Ed.06 Th.Ke-13 hal.61, 1435H_2013M.

www.soaldanjawab.wordpress.com
http://muslimah.or.id
https://www.facebook.com/muslimah.or.id/posts/10153592383555195
_