Arsip Blog

Minggu, 23 Juni 2013

AMALAN KELIRU DI BULAN RAMADHAN




1.      Mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan


Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan NYADRAN). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).”



Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk NYADRAN atau NYEKAR. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.


2.      Padusan, mandi besar, atau keramasan menyambut Ramadhan


Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau padusan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam.



Puasa pun tetap sah walaupun tidak padusan. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (padusan), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini merupakan suatu kesalahan besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?


3.      Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya


Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.”



Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukanmaka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam).”


4.      Melafazkan niat “Nawaitu shouma ghodin...”


Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak ada dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya dalam HATI dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –Ulama besar mazhab Syafi’i- mengatakan, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat dalam hati, tidak diisyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”


5.      Membangunkan sahur... sahur


Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan subuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan subuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahukan pada kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriaki “sahuur... sahurr...” baik melalui speaker atau datang kerumah-rumah mengetuki pintu. Cara membangunkan seperti ini sama sekali tidak ada tuntunan dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, juga tidak pernah dilakukan pada generasi terbaik dari umat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melakukan adzan dua kali.



Adzan pertama untuk menunjukkan masih bolehnya makan dan minum...

Adzan kedua untuk menunjukkan haramnya untuk makan dan minum...



Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberi nasehat, “Ikutilah (petunjuk Nabi shalallahu’alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah (perkara yang tidak ada dasarnya). Karena (sunnah atau ajaran Nabi shalallahu’alaihi wa sallam) sudah cukup bagi kalian.”

6.      Pensyaratan waktu imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu subuh)


Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi no. 705) Hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan subuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan subuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.



Dari Anas, dari Zaib bin Tsabit, ia berkata, ”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan sholat. Kemudian Anas bertanya kepada Zaib, “Berapa lama antara adzan subuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097)



Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan subuh? Apakah satu jam? Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan subuh yaitu sekedar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10/ 15 menit).


7.      Dzikir jama’ah dengan di komandoi dalam shalat Tarawih atau shalat lima waktu


Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan dzikir setelah sholat, beliau berkata, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dzikir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandoi oleh yang lain. Karena dzikir berjama’ah adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.”


8.      Perayaan Nuzulul Qur’an


Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu’alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan, “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para Ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.


9.      Tidak mau mengembalikan keputusan penetapan Ramadhan dan hari raya kepada pemerintah


Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa Saudi Arabia mengatakan, “Jika di suatu negeri terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.”


10.  Banyak tidur ketika berpuasa


Sebagian orang banyak termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan,



“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”



Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits DHO’IF... Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if).



Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan sholat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.”



Intinya, adalah semuanya tergantung pada niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur ini adalah tidur yang sia-sia. Namu jika tidurnya untuk niat supaya bisa melaksanakan sholat malam atau agar kuat melakukan amalan lainnya, maka tidur ini bernilai ibadah.


11.  Puasa Tapi Tidak Shalat


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsmaimin –rahimahullah- pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)



Alasan lain adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam , “Pembatasan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463)



Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan sesuatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat.



‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat.”

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan sholat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.



Kami katakan, “Sholatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak sholat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan sholat) tidak diterima ibadah darinya.


 [Muhammad Abduh Tuasikal]

Kamis, 06 Juni 2013

YANG MENDAPATKAN KERINGANAN TIDAK BERPUASA




1.      Orang sakit ketika sulit berpuasa

Kondisi pertama, apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa apa ketika berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi seperti ini tetap harus berpuasa.

Kondisi kedua, apabila sakitnya bisa bertambah parah atau menjadi lama sembuhnya dan berat ketika menjalankan puasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakkruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An Nisa’: 29)

2.      Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Namun yang lebih tepatnya kita melihat kondisi musafir berikut ini:

Kondisi  pertama, jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal baik ketika itu, maka lebih utama tidak berpuasa.

Kondisi kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban puasa. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih mudah daripada mengqodho’ puasa sendiri disaat orang-orang tidak banyak yang berpuasa.

Kondisi ketiga, jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini diwajibkan untuk tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

3.      Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tak kunjung sembuh 

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho’ baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkannya).

4.      Wanita hamil dan menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang dikandungnya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang ia sapih –misalnya takut kurangnya sus-, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tiada perselisihan diantara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah>Azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. Nasa’i no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4: 347)

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan para ulama. Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja.

Dari hadits Anas bin Malik, ia berkata:
“Sesungguhnya Allah>Azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. Nasa’i no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4: 347)

Al Jashosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai  wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak boleh mengqoshor  shalat. ... Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui  sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. ... Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodho’nya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika mereka khawatir akan membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini)".

Ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih lampau menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini mereka dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.

Al Jashosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.

Rabu, 05 Juni 2013

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur




Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam


Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman.


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


 اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا


Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1]


Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata,


اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ


Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini..


Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin,


فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ


Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

 Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.


Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. 

Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada.


Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.


Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah.


Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah. (QS. Asy Syura: 10).


وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). 

Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci.


Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. 
Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu.




Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil.

Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2]


Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3]


Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4]


Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5]


Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6].


Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7]


Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8]


Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.



@ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H






[1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975)


[2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail

[3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75

[4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41

[5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’

[6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55

[7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53

[8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’