Arsip Blog

Minggu, 26 Mei 2013

Cara Tayamum Yang Benar

Bismillah ... Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam.
 
Bagaimana tata cara tayamum yang benar dan sesuai tuntunan Rasul kita shallallahu 'alaihi wa sallam. Sekarang kita lihat ulasan mengenai tata cara tayamum. Moga bermanfaat bagi remaja sekalian. 

Mengenai tata cara tayamum sudah dijelaskan dengan amat jelas oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam.

Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
  1. Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan.
  2. Meniup kedua tangan tersebut.
  3. Mengusap wajah sekali.
  4. Mengusap punggung telapak tangan sekali.
Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”

Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan.

Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat?
  1. Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203)
Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik.

@  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

Panduan Shalat Witir



Shalat witir adalah shalat yang raka’atnya ganjil, mulai dari 1, 3, 5 hingga 11 raka’at. Shalat witir pula adalah penutup shalat malam. Panduan ringkas shalat tersebut diterangkan dalam tulisan berikut.

1- Shalat witir termasuk shalat sunnah muakkad, yang semestinya bisa terus dijaga.

2- Waktu pengerjaan shalat witir adalah mulai setelah shalat ‘Isya’ hingga waktu fajar (masuknya shalat Shubuh).

3- Shalat witirnya minimalnya satu raka’at, boleh dengan 3, 5, 7, 9, atau 11 raka’at.

4- Shalat witir bisa dilakukan pula tiga raka’at dengan dua cara: (1) dengan pola 2-1, yaitu dua raka’at salam, kemudian satu raka’at salam, (2) dengan 3 raka’at langsung salam.

5- Setelah membaca Al Fatihah, pada raka’at pertama disunnahkan membaca surat Al A’laa, pada raka’at kedua membaca surat Al Kafiruun, dan pada raka’at ketiga membaca surat Al Ikhlas.

6- Dalam shalat witir pada raka’at terakhir setelah ruku’ disunnahkan membaca do’a qunut: Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

7- Shalat witir bisa dilakukan sebelum tidur jika khawatir tidak bisa bangun malam, bisa pula setelah bangun tidur sebelum waktu fajar jika yakin kuat bangun malam. Waktu utamanya adalah sepertiga malam terakhir.

8- Shalat witir sebaiknya menjadi penutup shalat malam.

9- Jika luput dari shalat witir, karena tidur atau sakit, maka boleh mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Misalnya biasa mengerjakan 3 raka’at, maka digenapkan menjadi 4 raka’at.


---
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.com


Jumat, 24 Mei 2013

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA



1.      Makan dan minum dengan sengaja

   Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (roti, makanan, dll), atau sesuatu yang diharamkan (rokok, khamr) –rokok termasuk pembatal puasa- , atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu).

   Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

   Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

2.      Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun, apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqodho’.”  (HR. Abu Daud no. 2380)

3.      Haidh dan nifas

   Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau di akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidak sah.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak sholat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

   Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasa dihari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan tidak diperintahkan mengqodho’ sholat.” (HR. Muslim no. 335)

4.      Keluar mani dengan sengaja

Artinya mani tersebut dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti  mengeluarkan mani dengan tangan, digesekkan pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan batalnya puasadan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalilnya adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika puasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 1894)

“Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.” Lihat Syarhul Mumthi’ 6: 373-374. . .

5.      Berniat membatalkan puasa

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka puasanya batal.” Al Muhalla, 6: 174. . .
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6.      Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Menurut mayoritas ulama, jima’ bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja atas kehendaknya sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’ dan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani atau tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ dengan pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya juga batal, tanpa ada perselisihan diantara ulama dalam masalah ini. Namun, yang menjadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh? Pendapat yang tepat adalah yang dipilih ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di siang hari di bulan Ramadhan tidak dikenakan kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah suaminya.

   Kafaroh yang harus dikeluarkan dengan urutan sbb.

a.       Membebaskan budak mukmin yang bebas dari cacat.
b.      Jika (a) tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut.
c.       Jika (b) tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan 1 mud (1 mud = ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3kg. Sehingga satu mud sama dengan 0,75 kg) makanan).

Jika orang yang jima’ di siang hari di bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu melaksanakannya. Hal ini diqiyaskan dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.
 

                                                        

Selasa, 21 Mei 2013

JANGAN BIARKAN PUASAMU SIA-SIA




   Puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja. Namun puasa hendaknya menahan diri dari perbuatan yang diharamkan dan sia-sia. Jika tidak demikian, puasa seseorang tidak ada nilanya. Yang didapati bisa jadi hanya lapar dan dahaga saja. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebur melainkan hanya rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ahmad 2: 373)

   Berikut adalah amalan yang sudah sepatutnya dihindari oleh setiap orang yang menjalankan puasa.

1.      Berkata Dusta

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan dahaga yang ia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)

As Suyuthi mengatakan, “Yang dilarang dalam hadits ini adalah az zuur yaitu dusta dan menfitnah (buhtan). Sedangkan maksud “mengamalkannya” adalah melakukan perbuatan keji dan setiap apa yang Allah larang yang merupakan konsekuensi dari berkata dusta.” [Syarh Sunan Ibni Majah, 1: 121]

   Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini, itulah yang mengurangi pahala puasa seseorang.” 

   Al Baydowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” Fathul Bari, 4: 117

2.      Berkata Sia sia dan Kotor

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa.”” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242)

3.      Maksiat secara umum

   Perhatikanlah petuah yang sangat bagus dari Ibnu Rajab Al Hambali berikut, “Ketahuilah bahwa amalan taqorub (mendekatkan diri) pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan syahwat tidak akan sempurna hingga seseorang mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan perkara yang dilarang yaitu Dusta, perbuatan Zholim, permusuhan diantara manusia dalam masalah darah, harta dan kehormatan.”

   Sejelek jelek puasa adalah yang hanya menahan lapar dan haus saja, sedangkan maksiat di bulan Ramadhan pun masih terus berjalan. Sebagian Salaf mengatakan, “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalakn minum dan makan saja.”

APAKAH MAKSIAT MEMBATALKAN PUASA?

   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang asalnya mubah tidaklah sempurna sampai seseorang meninggalkan keharaman. Barangsiapa yang melakukan yang haram disertai mendekatkan diri pada Allah  dengan meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan orang yang meninggalkan yang wajib lalu beralih mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang yang bermaksiat tetap dianggap sah dan tidak diperintahkan mengqodho’ puasanya menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Alasannya karena amalan itu batal disebabkan sebab khusus (makan, minum, jima’) dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Senin, 20 Mei 2013

SUNNAH-SUNNAH PUASA




1.      Mengakhirkan Sahur

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Makan sahurlah dengan sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095) An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Karena dengan sahur bisa menguatkan berpuasa.”

Makan sahur hendaknya jangan ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan meminum seteguk air. Karena sesunggah Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad 3: 12)

Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat dari hadits berikut.

   Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, “Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat”. (HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097) Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”

   Ibnu Hajar mengatakan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur tersebut tidak terlalu lama dan tidak pula terlalu cepat.” Al Qurthubi mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur sebelum terbit fajar shubuh.” Di antara  faedah mengakhirkan waktu sahur sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar yaitu akan semakin menguatkan orang  yang berpuasa.

   Ibnu Abi Jamroh berkata, “Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena pada waktu itu masih ada yang tertidur lelap, atau barangkali  nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau malah begadang di malam hari.” 

2.      Menyegerakan Berbuka

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)

   Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka  dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud no. 2356 dab Ahmad 3: 164)

3.      Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh atau air putih

Dalilnya adalah hadits yang disebutkan di atas dari Anas. Lihat è HR. Abu Daud no. 2356 dab Ahmad 3: 164

4.      Berdo’a ketika berbuka

Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak: (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika ia berbuka, (3) Do’a orang yang terzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan  Ibnu Hibban 16/396)

Ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.

   Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka puasa beliau membaca doa berikut:

“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah”
(artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)

   Begitu pula doa berbuka, “Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa ‘ala rizqika afthortu” (YA ALLAH, Kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizqi-Mu aku berbuka), mula ‘Ali Al Qori mengatakan “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna doa tersebut shahih.” Sehingga cukup doa shahih yang kami sebutkan diatas (Dzahabat zhoma’u...) yang hendaknya menjadi pegangan dalam amalan.

5.      Memberi makan kepada orang yang berbuka

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192)

6.      Lebih banyak berderma dan beribadah di Bulan Ramadhan

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar melakukan kebaikan. Kedermawanan yang  beliau lakukan lebih lagi di Bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril ‘alaihis salam menemui beliau. Jibril ‘alaihis salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan Al Qur’an) hingga Al Qur’an selesai dibacakan untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila Jibril ‘alaihis salam datang menemuinya, tatkala itu beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2038)

   Ibnul Qayyim Rahimahullah  mengatakan, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak lagi melakukan kebaikan di Bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf.”