Di antara
kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak
tuma’ninah ketika shalat. Tuma'ninah adalah berhenti sejenak setelah mengucapkan bacaan dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad
Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau
bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
“Sejahat-jahat
pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak
sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al
Albani dalam Shahihul Jami’ 986)
Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk
dan lebih parah daripada mencuri harta.
Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak
sah kalau tidak tuma’ninah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Jika Anda
hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang
mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah,
lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah
sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk
sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai
benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu”
(HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)
Para ulama
mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun
tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya,
sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang
yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda
belumlah shalat.”
—
Kutipan dari Buku
: “ta’zhiimu ash shalaah”
Penyusun:
Amrullah Akadhinta, ST.
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
==========
Tidak ada komentar:
Posting Komentar