HUKUM_IKUT_PERAYAAN_NATAL
Soal:
Sebagian kaum Muslimin ikut serta dalam perayaan Natal.
Apa nasihat Anda?
Jawab:
▬▬▬
Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan
Yahudi, Nasrani, atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka,
bahkan harus ditinggalkannya, sebab :
▬ barangsiapa menyerupai suatu kaum
▬▬ maka dia termasuk golongan mereka.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita agar :
▬ tidak menyerupai mereka
▬▬ atau mengikuti jejak mereka.
Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk :
▬ mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apa pun
▬▬ karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat.
Tidak boleh ikut :
▬ bergabung dengan mereka,
▬ tolong-menolong dengan mereka
▬ atau membantu mereka dengan bentuk apa pun baik sekadar dengan teh, kopi, atau piring dan sejenisnya,
karena
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS.
al-Ma'idah [5]: 2)
Ikut serta dengan orang kafir dalam perayaan mereka berarti tolong-menolong dalam dosa.[]
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 6/308
Disalin dari Majalah al-Furqon No.142 Ed.06 Th.Ke-13 hal.61, 1435H_2013M.
www.soaldanjawab.wordpress.com
http://muslimah.or.id
https://www.facebook.com/muslimah.or.id/posts/10153592383555195
_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar