Fatwa Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al
Khudhair
Soal:
Bagaimana bentuk jihad bagi wanita?
Jawab:
Bagi wanita tidak ada kewajiban jihad dalam artian khusus, yaitu jihad berperang melawan musuh. Namun, jihadnya wanita adalah (sebagaimana hadits)
عليهن جهاد لا قتال فيه الحج والعمرة
“Bagi mereka (wanita) jihad yang tidak ada peperangan di
dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, 2910) [1]
Tapi, jika
wanita ikut dalam peperangan membantu para mujahidin, seperti melakukan
perawatan atau yang lainnya, selama aman dari fitnah maka hal ini memang
terdapat dalam sebagian riwayat [2]. Sekali lagi, dengan syarat aman dari
fitnah. Karena:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah keburukan lebih didahulukan
daripada mencari keutamaan”
—
[1] Hadits
ini memiliki ashl (hadits
semakna yang lebih shahih), yaitu hadits yang diriwayatkan Al Bukhari, hadits Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha dengan lafadz:
استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال:
“جهادكن الحج
“Aku meminta izin kepada Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam untuk pergi berjihad, lalu beliau bersabda: ‘Jihad
kalian (wanita) adalah haji’”
[2]
Diriwayatkan oleh Al Bukhari (2882), yaitu hadits
Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha
dengan lafadz:
كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى
ونرد القتلى إلى المدينة
“Kami (para wanita) dahulu (ikut berjihad) bersama
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang
terluka dan mengurusi jenazah agar dipulangkan ke Madinah”
—
Penerjemah:
Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
==========
Tidak ada komentar:
Posting Komentar