Arsip Blog

Minggu, 12 Mei 2013

Perlombaan dan Olahraga yang dibolehkan Nabi



1.    Berburu

Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

Aku bertanya: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah?

Beliau menjawab: “Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah!”

Aku bertanya lagi: “Meskipun anjing itu membunuhnya?”

Rasulullah menjawab: “Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya.”

Aku bertanya lagi: “Sesungguhnya aku menombak haiwan buruan dan berhasil mengenainya?”

Beliau menjawab: “Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya.”

(Shahih Muslim No.3560)
   
2.    Anggar: 



Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar : “Biarkanlah mereka itu, wahai Umar”.”

(HR. Bukhari dan Muslim).


3.    Lomba lari: 


‘Aisyah pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ini balasan untuk kekalahanku dahulu. (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits  ini shahih)

4.    Gulat:

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; “Domba lawan domba.”

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bergulat dan beliau bersabda : “Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu.”

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bergulat seraya bersabda: “Berjanjilah denganku,” lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bergulat untuk ketiga kalinya.

Kemudian orang itu bertanya; “apa yang harus saya katakan kepada keluargaku?”

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.””
“Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga?”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk 
bergulat karena itu ambillah hadiahmu.” (HR. Abu Daud).  

Namun, dalam hal Gulat ini harus memenuhi syarat: Menutup aurat, tidak mencelakai diri, dan lain-lain yang menyebabkan dampak buruk atau bertentangan dengan syariat.

5.     Memanah:

“Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah(Shahih Bukhari – Muslim)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ketahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Muslim). Di dalam hadits lain juga dijelaskan : Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu. (HR. Bazzar dan Thabrani).

6.    Pacuan Kuda:

“Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah” (Shahih Bukhari – Muslim)

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Muslim)

7.    Berenang:

“Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah” (Shahih Bukhari – Muslim)



Dari Penjelasan di atas. Khusus untuk 3 Lomba (Pacuan Kuda, Memanah, dan Pacuan Unta) di atas di bolehkan dengan taruhan. Selain 3 lomba di atas (Pacuan Kuda, Memanah, dan Pacuan Unta) tidak di bolehkan menggunakan taruhan.



Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Bentuk Taruhan

Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
  2. Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
  3. Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
  4. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129

Mohon maaf bila banyak kekurang... Semoga bermanfaat. . .

2 komentar:

  1. Maaf ms. masih bingung soal taruhan yang dbolehkan. Jika jumhur ulama mendasarkan pendapatnya hanya karena ada pihak yang rugi, sehingga memfatwakan tidak boleh taruhan jika pesertanya banyak, bukankah taruhan antara 2 orang pun, salah satu dari keduanya jg ada yang rugi? Padahal taruhan dlm 3 prlmbaan tadi d bolehkan asalkan hanya antara 2 org atau 2 kelmpok. Tlg penjelasanya

    BalasHapus
  2. Tolong point mengenai taruhan di cari lagi referensi Al-Qur’an dan Hadist nya beserta penjelasan nya dari ulama2x terdahulu (4 Mazhab). Syukran

    BalasHapus