Arsip Blog

Sabtu, 16 Februari 2013

4 Hal Kekeliruan Dalam Sholat



http://507-jogja.blogspot.com/

Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan  pada tauladan kita Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, sahabat beliau, dan orang-orang yg mengikuti petunjuk beliau dengan baik. Amma ba’du.


Ana mau membahas dan berbagi ilmu yang sudah ana ketahui dan pelajari diantaranya adalah kekeliruan yang sering kita lakukan pada saat sholat. Berikut adalah 4 hal kesalahan dalam sholat.


1.     Mengeraskan Bacaan Niat


   Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbir (takbiratul ihram).” (HR. Muslim)

    
   Dalil diatas dan banyak dalil lainnya mengatakan bahwa Rasulullah membuka shalatnya dengan takbir dan sebelumnya tidak membaca apapun.

  
  Abu Abdillah Muhammad bin Al Qashim At Tunisi mengatakan, “NIAT merupakan amalan HATI. Melafadzkannya dengan keras merupakan perbuatan Bid’ah (mengada-ada) yg tidak pernah diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, selain itu juga bisa mengganggu orang lain.”


  Abu Abdillah Az Zubairi, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i melakukan kekeliruan dimana beliau mengeluarkan statement bahwa diantara pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa melafadzkan bacaan niat adalah wajib. Kesalahan beliau adalah salah paham terhadap perkataan Imam Asy Syafi’i . Perkataan Imam Asy Syafi’i yang dimaksud ketika beliau berkata, “Ketika seseorang berniat untuk haji dan umrah maka itu sah meskipun dia tidak melafadzkannya, dan ini tidak sebagaimana shalat, maka shalat tidak sah kecuali dengan diucapkan.


   Imam An Nawawi mengatakan, “Orang yang mewajibkan melafadzkan niat adalah keliru.” (Al Ittiba’ hal. 62)


   Kesimpulannya adalah, membaca atau melafadzkan niat shalat sama sekali tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini termasuk perbuatan Bid’ah.



2.     Tidak membaca Lisan ketika Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir


   Tidak membaca dengan lisan ketika takbir, membaca surat, dan dzikir-dzikir dalam shalat dan membaca dalam hati merupakan kekeliruan. Membaca dengan lisan merupakan hal yang wajib dalam shalat menurut Para Ulama dan shahabat Nabi radhiallahu ‘anhum.

   Karena yang namanya ‘’al – qira’ah’’ (bacaan) bukanlah bacaan dalam hati. ‘’al – qira’ah’’ – ditinjau dari bahasa Arab dan sisi syari’at – adalah menggerakkan lisan sebagaimana yang telah diketahui.

   Kesimpulannya, bacaan dalam shalat harus dibaca dengan lisan dan tidak di dalam hati.



3.     Memejamkan mata ketika Shalat


   Ibnul Wayyim mengatakan, “ Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan mata saat shalat. Dan telah berlalu penjelasan bahwa ketika tasyahud beliau mengarahkan pandangannya ke jari-jari beliau dalam doa, dan pandangan beliau tidak terlepas dari isyarat beliau (mengacungkan jari telunjuk).”


   Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang makruhnya memejamkan mata saat shalat. Imam Ahmad dan ulama yang lainnya menilainya sebagai suatu hal yang makruh, mereka mengatakan, “Itu adalah perbuatan Yahudi”. Sejumlah ulama menilai bahwa itu perbuatan mubah dan tidak makruh, mereka mengatakan. “Terkadang itu bisa membantu tercapainya kekhusyukan yang merupakan ruh shalat dan inti shalat.”


   Pendapat yang lebih tepat adalah jika membuka mata tidak menyebabkan terganggunya kekhusyukan maka membuka mata lebih baik. Dan bila membuka mata menyebabkan terganggunya kekhusyukan maka memejamkan mata dalam hal ini tidaklah makruh.



4.     Tidak Tuma’ninah dalam Shalat


   Tuma’ninah adalah berhenti sejenak setelah membaca bacaan shalat. Contoh : Si Fulan selesai membaca bacaan ruku’, dia tidak langsung I’tidal melainkan berhenti sejenak dan tidak membaca apapun ( paling tidak 3-5 detik ).


   Dari Zaid bin Wahb beliau mengatakan, “ Hudzaifah melihat seorang laki-lakiyang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Beliau berkata, : “Engkau tidaklah shalat. Seandainya engkau mati, maka engkau mati dalam keadaan tidak di atas fithrah yang Allah fithrahkan kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)


   Atsar di atas menunjukkan wajibnya tuma’ninah dalam ruku dan sujud, dan cacat pada dua hal ini menyebabkan batalnya shalat karena Hudzaifah berkata, “Engkau tidaklah shalat.” Hal ini semisal dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang belum benar shalatnya.


   Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid kemudian masuklah seorang laki-laki kemudian shalat. Kemudian dia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi menjawab salamnya dan bersabda, “Kembalilah, dan Shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Kejadian ini berlangsung tiga kali. Maka laki-laki tersebut mengatakan : “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari shalatku ini. Maka ajarilah aku.” Nabi bersabda: “Jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, menghadaplah kearah kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu baca ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah samapi engaku tuma’ninah dalam ruku’mu. Kemudian bangkitlah engaku sampai engaku I’tidal dalam keadaan berdiri. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu. Kemudian lakukanlah hal yang tadi dalam seluruh shalatmu.” (HR. Bukhari)


  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang shalat dalam keadaan cepat sekali sehingga seperti mematuk dalam gerakan shalatnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah shalatnya orang munafik, (yaitu) seseorang duduk mengintai-intai matahari, sampai ketika matahari sampai diantara dua tanduk setan, maka dia berdiri kemudian mematuk (dalam shalatnya) sebanyak 4 rakaat, dia tidak berdzikir kepada Allah kecuali sedikit.” (HR. Muslim)



Demikian, Semoga bermanfaat. . . Silahkan Copas dengan catatan harus mencantumkan alamat sumber. . .

Sumber :  Buletin At Tauhid, Muslim.Or.Id


1 komentar: